BANDARLAMPUNG – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Bandarlampung kembali menyegel 2 karaoke malam yang ada di Jalan Yos Sudarso, pada Sabtu (22/1) malam, karena melanggar Instruksi Walikota Bandarlampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 di kota setempat.

Keduanya adalah Radar Lounge Resto dan Intan Karaoke. Kedua tempat hiburan itu melanggar jam operasional dan jumlah kapasitas pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung bersama jajaran mengikuti langsung monitoring.

Menurut Juru Bicara Satgas, Ahmad Nurizki Erwandi, kedua lokasi yang disegel kedapatan oleh satgas beroperasi melebihi jam malam yang ditetapkan. “Radar Lounge dan Intan Karaoke di Jalan Yos Sudarso ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan atas perintah langsung Ibu Walikota,” kata dia.

Dia menjelaskan sepanjang Januari 2022 terdapat sekitar 5-7 tempat usaha yang telah disegel Tim Satgas Covid-19 mulai dari angkringan, kafe, restoran.“Kita berikan peringatan dan teguran tertulis, secara humanis dan penegasan, ternyata masih seperti itu. Tolong taati sampai pandemi Covid-19 berakhir, dan aman kembali,” tegas dia.

Tim Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung bergerak mulai pukul 21.00 Wib dipimpin Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana.

Hingga pukul 02.45 Wib tim melakukan monitoring terhadap 4 tempat hiburan dan 2 angkringan. Yaitu MGM Karaoke, Karaoke 3D, Angkringan Roti Bakar Jamil, Angkringan D’Rong-Rong, Intan Karaoke, dan Radar Lounge Resto.

Selain monitoring dan imbauan, tim juga melakukan tes antigen bagi 132 orang di 6 lokasi tersebut dengan hasil Negatif. (*)