Advertisement

Resmikan Tempat Usaha, Walikota Ingatkan Protokol Kesehatan dan Gunakan Taping Box

BANDARLAMPUNG – Meski telah memberikan kelonggaran dalam berusaha. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap mewajibkan para pengusaha untuk tetap memperketat dan menaati protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

Advertisement

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pelaku usaha wajib memperhatikan protokol kesehatan dalam melakukan usahanya, “Kita bekerjasama yang baik, karena varian baru Omicron sudah ada dimana-mana, tapi Bandarlampung kan belum,” ujar Eva Dwiana.

Baca juga:  Penetrasi Harga Sembako, Ada Warga Kecewa karena tidak kebagian.

Hal itu disampaikan Walikota Bandarlampung saat meresmikan Nasi Kapau Uni Puti, Selasa (18/1), di Jalan Pangeran Antasari.

Eva Dwiana berharap kolaborasi Pemkot Bandarlampung bersama pelaku usaha dapat mencegah penularan Covid-19 dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat tapping box. 

Baca juga:  Polsek Metro Utara Tetapkan Tersangka Baru

“Semua pelaku usaha pasang tapping box, jangan dipaksa tapi sadar diri sendiri, tapping box ini bukan untuk pemerintah tapi dikembalikan ke masyarakat juga,” kata dia.

Hi Andi Kusnadi selaku pemilik usaha Nasi Kapau Uni Puti siap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemkot Bandarlampung. “Harus taat, kalau belum lengkap harus dilengkapi, kalau salah harus diluruskan,” ujar dia.

Baca juga:  Kapolres Metro Dan Tim Kesehatan Cek Kesehatan Petugas Penyelenggara Dan Personil Pengamanan Pemilu 2024

Terkait pemasangan tapping box, Andi Kusnadi berharap pemkot memberikan keringanan kepada usaha kuliner miliknya yang baru dilaunching. “Ini kan baru dibuka, bisa gak sih disupport dulu, biar harganya langsung harga dasar. Nanti kalau kita sudah berdiri tegak malah kita yang minta pasang tapping box,” tutur dia. (*)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement