BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan keringanan terhadap warga, pada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) secara gratis.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, pada kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pokok (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 kepada camat se-Kota Bandarlampung di Gedung Semergou, Selasa (22/2).
Diungkapkan dia, PBB yang digratiskan kepada warga dengan besar tagihan Rp0-Rp100.000, sedangkan tagihan PBB Rp100.000-Rp300.000 diberi potongan 30 persen, dan tagihan PBB Rp300.000-Rp500.000 dipotong 20 persen.
Hal ini dilakukan, agar Target PBB-P2 tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp107.738.732.755. segera tercapai. “Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk dapat merealisasikan target, agar di 2022 realisasi PBB dapat melampaui target yang ditetapkan,” kata Eva Dwiana.
Mengenai target PBB-P2 tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp110 miliar yang bersumber dari target ketetapan tahun 2022 sebesar Rp95 miliar dan target tunggakan sebesar Rp15 miliar.
Sementara Sekretaris Badan Pengelolaab Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Bagus Harisma Bramado menjelaskan, penyampaian SPPT PBB-P2 adalah sebagai dasar penagihan PBB oleh para kolektor di kelurahan terhadap para Wajib Pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya.
Diungkapkan dia, penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 dilaksanakan di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung selama satu bulan terhitung sejak tanggal SPPT PBB-P2 diserahkan oleh Walikota Bandarlampung kepada para Camat.
“Para kolektor diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2 pada tahun 2022,” Tutur dia. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.