BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha seperti Bioskop, tempat Karaoke, Diskotik, PUB, SPA, Panti Pijat, Biliar, Lapo Tuak, Game Online dan hiburan lainnya, jika masih beroperasional dan tidak menutup usahanya sementara, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang terjadi di Bandarlampung.

Hal tersebut di ungkapkan dia, usai membuka kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang Pramuka Bandarlampung, pada Rabu16/2).

Menurut dia, penutupan sementara ini, berdasarkan Intruksi Walikota nomor 5 tahun 2022, guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tapis Berseri. “Iya kita tutup sementara, ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi warga yang terpapar, karena saat ini warga yang terpapar mengalami peningkatan,” ujar Eva Dwiana.

Diungkapkan dia, untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditiadakan sementara.

Orang nomor satu di Kota Bandarlampung ini menambahkan, tempat hiburan dan wisata yang ditutup sementara waktu. Diminta untuk mengikuti aturan, apabila masih ada yang buka, pihaknya dengan tegas akan mencabut izin usaha. “Kita cabut izin usahanya, kalau masih ngeyel,” tegas dia.

Untuk cafee dan restoran, Eva mengatakan diizinkan untuk buka, namun harus mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. “Kita tidak melarang untuk buka, tapi aturan yang sudah disepakati dilakukan dengan baik,” tutur dia.(*)