banner 728x250

Walikota Tegaskan Bioskop, Hiburan Malam dan Tempat Wisata Tutup Sementara

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha seperti Bioskop, tempat Karaoke, Diskotik, PUB, SPA, Panti Pijat, Biliar, Lapo Tuak, Game Online dan hiburan lainnya, jika masih beroperasional dan tidak menutup usahanya sementara, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang terjadi di Bandarlampung.

banner 325x300

Hal tersebut di ungkapkan dia, usai membuka kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang Pramuka Bandarlampung, pada Rabu16/2).

Baca juga:  Pelanggan KA di Divre IV Tanjungkarang Diimbau Mengatur Waktu Keberangkatan Menuju Stasiun

Menurut dia, penutupan sementara ini, berdasarkan Intruksi Walikota nomor 5 tahun 2022, guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tapis Berseri. “Iya kita tutup sementara, ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi warga yang terpapar, karena saat ini warga yang terpapar mengalami peningkatan,” ujar Eva Dwiana.

Baca juga:  Ramadhan Penuh Berkah, Kapolres Metro Polda Lampung Bersama Bhayangkari dan Polwan Tebar Kebaikan dengan Berbagi Takjil.

Diungkapkan dia, untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditiadakan sementara.

Orang nomor satu di Kota Bandarlampung ini menambahkan, tempat hiburan dan wisata yang ditutup sementara waktu. Diminta untuk mengikuti aturan, apabila masih ada yang buka, pihaknya dengan tegas akan mencabut izin usaha. “Kita cabut izin usahanya, kalau masih ngeyel,” tegas dia.

Baca juga:  Polres Dorong Ketahanan Pangan Di Kota Metro.

Untuk cafee dan restoran, Eva mengatakan diizinkan untuk buka, namun harus mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. “Kita tidak melarang untuk buka, tapi aturan yang sudah disepakati dilakukan dengan baik,” tutur dia.(*)

banner 325x300