BANDARLAMPUNG – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengakui kecolongan, atas beroperasinya di lima titik pemotongan hewan babi yang tidak berizin di tengah kota setempat.
Menurutnya, Lurah dan Camat berkali-kali sudah ke lima lokasi tersebut untuk tidak beroperasi, namun tidak diindahkan.
“Makanya kemarin tim kita langsung melakukan penuutupan, setelah DPRD meninjaunya. Karena itu tadi, lurah saja sudah tidak dianggap,” kata Eva, saat menggelar dialog bersama awak media dalam rangka satu tahun kepemimpinannya, di Golden Dragon, Selasa (1/3).
“Kita kecolongan. Jadi bunda atas nama pemerintah Bandar Lampung mohon maaf, mudah-mudahan kedepan tidak kecolongan lagi adanya pemotongan hewan di tengah kota,” ucapnya.
Menurutnya, penutupan tersebut merupakan sanksi yang diberikan pihaknya, lantaran pengusaha pemotongan hewan tersebut melakukannya ditengah kota. Yakni tiga lokasi itu ada di Kelurahan Jagabaya I dan II, Way Halim, dan dua diantaranya ada di Kelurahan Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur (TkT).
“Nah ini sanksi pada mereka yang melakukan pemotongan di tengah kota, karena itu tidak boleh ditengah kota. Dipinggir kota yang boleh,” tegas Eva.
Untuk solusi kedepan pihaknya bekerjasama dengan balai untuk melakukan pengecekan pemotongan hewan yang ada di kota Tapis Berseri.
Ia juga meminta masukan dan bantuan pada semua pihak, jika ada hal yang tidak sesuai aturan untuk dilaporkan ke dinas terkait, demi memajukan kota tercinta.
“Kita berharap semua RT, Lingkungan dan Linmas cek kelapangan, dan berkoordinasi untuk Bandar Lampung kedepan lebih baik lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Inspektur kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menyampaikan, kelima tempat pemotongan hewan babi yang tidak berizin, untuk sementara ini disegel untuk tidak ada aktivitas lagi.
“Karena pemilik usaha juga tidak bisa menunjukan kelengkapan surat izinnya, maka kami tim sepakat untuk menyegel tempat usaha pemotongan babi itu,” kata dia. (**)