BANDARLAMPUNG – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dispekim) Kota Bandarlampung angkat bicara terkait tudingan oknum ormas, yang menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tutup mata atas dugaan pelanggaran pembangunan yang dilakukan oleh PT Bukit Alam Surya (BAS) di Bukit Camang dan PT Bukit Randu di Bukit Randu Tanjung Karang Timur.
Menurut Yustam Effendi, Kadisperkim Bandarlampung, pembangunan yang dilakukan PT BAS dilakukan pada tahun dilakukan 2004 sampai 2005, dan pembangunan tersebut kepemimpinan Edy Sutrisno, jauh dari kepemimpinan Herman HN dan Eva Dwiana.
“Pembangunan tersebut juga sudah memenuhi ketentuan, tidak mungkin pemkot memberikan izin yang tidak sesuai, karena pasti akan berdampak pada masyarakat sekitar,” ujarnya Kamis (7/4).
Selain itu, lanjut Yustam, pembangunan Bukit Camang tersebut, Pemerintahan dibawah kepemimpinan Edi Sutrisno hanya mengeluarkan izin pematangan lahan bukan merupakan izin per unit bangunannya
“Jadi PT Bukit Alam Surya ini menjual Kavling saja. Ketika memang ingin mendapatkan Izin mendirikan bangunan itu. pemilik masing-masing mengajukan ke pemerintah kota Bandarlampung,” jelasnya.
Yustam menambahkan, perihal pembangunan hotel PT Bukit Randu, pembangunan dimulai pada tahun 2019, dengan pembangunan kamar hotel sebanyak 60 kamar.
Saat itu pembangunan tersebut, Yustam mengaku bahwa dirinya sudah menjadi Kadisperkim Bandarlampung, dan paham betul bahwa terkait pembuangan tersebut.
“Dan itu sudah memenuhi ketentuan AMDAL, kalau memang tidak memenuhi pasti sekarang tidak ada itu hotel bukit randu, di sana,” tegasnya.
Namun, pihaknya kedepan bersama PTSP akan melakukan peninjauan kembali terkait lingkungan hidup apakah apakah Bukit Randu sudah memenuhi ketentuan, kemudian menampung keluhan masyarakat sekitar.
“Jadi terkait pemberitaan yang mengatakan Walikota tidak peduli, atau menutup mata itu tidak benar,” tutur dia. (*)