BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H menghadiri dan meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) “Khagom Seandanan” Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat,kota Bandarlampung. Jum’at (01/4/22).

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,Nanang Sigit Yulianto Mengatakan,rumah Restorative Justice (RJ) ini dibentuk agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.

“Rumah ini dapat menjadi sarana untuk mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan,” Jelasnya.

Ia Menambahkan, Setelah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diberlakukan, maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana.

“Tapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan seluruh aspek,” Tutur dia.

Selain itu, Budaya musyawarah sudah ada sejak nenek moyang kita. Karena itu, kami mengajak para tokoh adat dan masyarakat untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak perlu sampai ke pengadilan.

“Untuk kejahatan yang berat seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba merupakan tugas penegak hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Beber dia.

Acara berlangsung dengan lancar, serta memperhatikan protokol kesehatan (Prokes), kemudian acara diakhiri pemukulan gong dan pemotongan pita ruang mediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tanda diresmikanya Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan.

Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Walikota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kapolres dan unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung. (**)