BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota pada tanggal 31 kemarin, yang menghimbau kepada pelaku usaha hiburan seperti, karaoke, panti pijat, diskotik, dan lainnya, supaya tidak membuka tempat usahanya selama bulan suci.

Walikota Bandarlampung Menjelaskan, untuk café, bioskop dan tempat karaoke untuk tidak asal membuka tempat usahanya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk hiburan ya tadi, sementara, kaya karoake enggak bisa,terus kalo bioskop ya seperti taun lalu, café ya keterbatasan tidak boleh sembarang-sembarang buka, ya menghargai orang-orang yang mengerjakan tarawih, jadi ya itu tadi, klo kita kerja sama yang baik insya allah,” Ujar Walikota

Baca juga:  Satpol PP Bandarlampung Copot APK Pemilu 2024

Ia menambahkan, hal ini dilakukan demi kebaikan bersama, dan harus menghargai bulan suci ramadhan.

Baca juga:  Dua ASN Lampung Timur Terjaring, Di Duga Bawa Narkoba Jenis Sabu.

“Dan ini bukan untuk kita saja, tapi untuk kebaikan bersama. Kalo kita kerjasama yang baik insya allah, ya mohon maaf yang biasa jedag, jedug , tolong, kan bisa untuk menghargai bulan suci romadhon, pemerintah tidak melarang, ini semua demi kebaikan bersama,” Tutup Walikota.

Bagi pengusaha rumah makan, café, dan restoran, tetap diizinkan buka dan disarankan untuk menutupi tempat usahanya menggunakan tirai pada siang hari.

Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Lepas Peserta Sriwijaya Lampung Run Memperingati HUT ke 78 Kodam II/Sriwijaya

Dan jika ada yang melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah kota, pemilik usaha akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha, sesuai yang tercantum dalam pasal 68, atau pasal 69 peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang kepariwisataan. (**)