BANDARLAMPUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mulai dicairkan pada sepekan sebelum Lebaran 1443 Hijriyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdan mengatakan, untuk besaran THR bagi PNS ini, pihaknya  masih menunggu petunjuk teknis.

Baca juga:  Tanam Ratusan Pohon, Letkol Rendra Ajak Warga Metro Buang Sampah Pada Tempatnya

“Iya kita masih nunggu juknisnya dari pusat, biasanya keluar pertengahan bulan Ramadhan,” ujar dia.
Diungkapkan dia, THR meliputi semua komponen gaji ditambah tunjangan anak, istri, dan beras. “Total anggarannya diperkirakan kurang lebih Rp45 miliar,” katanya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  8 Ruas Jalan Kegiatan Dinas PU Diduga Terindikasi Korupsi

Belajar dari tahun sebelumnya, imbuh dia, yang tidak mendapatkan THR adalah pejabat eselon dua. “Iya THR khusus PNS atau yang biasa di kenal dengan gaji ke 14, tapi untuk pejabat esselon II nggak dapet, termasuk, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer,” tutur dia. (*)

Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024 di TPS 22 Sepang Jaya Bandar Lampung