Sepekan Sebelum Lebaran, THR Khusus PNS Pemkot Bandarlampung Dicairkan

BANDARLAMPUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mulai dicairkan pada sepekan sebelum Lebaran 1443 Hijriyah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdan mengatakan, untuk besaran THR bagi PNS ini, pihaknya  masih menunggu petunjuk teknis.

Baca juga:  Emosi Tak Dipinjami Hutang, Pelaku Memukul Hingga Coba Tusuk Korbannya, Kini Ditangkap Polisi

“Iya kita masih nunggu juknisnya dari pusat, biasanya keluar pertengahan bulan Ramadhan,” ujar dia.
Diungkapkan dia, THR meliputi semua komponen gaji ditambah tunjangan anak, istri, dan beras. “Total anggarannya diperkirakan kurang lebih Rp45 miliar,” katanya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Tekab 308 Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian Emas Puluhan Juta.

Belajar dari tahun sebelumnya, imbuh dia, yang tidak mendapatkan THR adalah pejabat eselon dua. “Iya THR khusus PNS atau yang biasa di kenal dengan gaji ke 14, tapi untuk pejabat esselon II nggak dapet, termasuk, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer,” tutur dia. (*)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use