BANDAR LAMPUNG – Pemerintah telah menerapkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin berusaha.
Pasca Pandemi Covid-19 Penerbitan Nomor Induk berusaha di kota Bandar Lampung mulai mengalami peningkatan dan dari ribuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sembilan puluh persen lebih diantaranya didominasi oleh usaha kecil dan menengah.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandar Lampung Muhtadi Arsyad mengungkapkan, sebanyak 4.417 Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko telah diterbitkan sejak penerapan OSS pada Agustus 2021 hingga Juni 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 4.415 berasal dai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 2 di antara nya Penanaman Modal Asing (PMA).
Jumlah NIB yang dikeluarkan itu didominasi kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yakni, 4.253 NIB. Muhtadi mengatakan, jumlah itu terhitung Juni 2022.
“Banyaknya NIB UKM ini menunjukkan kegiatan ekonomi masyarakat mulai meningkat seperti yang diharapkan,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa 7 Juni 2022
Ia menjelaskan, dengan menggunakan OSS-RBA masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas penanaman modal dan ptsp karena masyarakat cukup mengurus izin secara online menggunakan komputer ataupun smartphone dengan mencantumkan data diri npwp ,e-mail,dan nomor telepon untuk melakukan pendaftaran dan juga dari satu NIB yang dimiliki pelaku usaha bisa menggunakannya lebih dari satu kegiatan usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha indonesia.
“Aplikasi OSS-RBA yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk saat berada dirumah, cukup menggunakan komputer ataupun smartphone,” jelasnya. (***)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.