djurnalis.com – Aparat kepolisian meringkus 10 preman karena menduduki paksa tanah dan bangunan milik Purnawirawan Polri.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan utang piutang.
Menurut Agung, 10 preman berinisial YS (53), IAE (44), CM (41), TP (46), TAM (24) NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), J (52) diduga merupakan orang suruhan RS.
Mereka mengaku dibayar Rp300 ribu per hari untuk mengambil alih dan menjaga aset berupa tanah dan bangunan milik Irjen Pol (Purn) Bambang Daroendrijo.
“RS menyuruh YS dan kawan-kawan untuk menduduki dan mengambil alih rumah tersebut,” terangnya dalam konferensi pers Selasa (19/7/2022).
Mereka menduduki rumah Bambang yang berada di kawasan Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 24 Juni sampai 8 Juli 2022.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa Bambang awalnya meminjam uang dari RS senilai Rp5,4 miliar dan harus mengembalikan Rp6,5 miliar dalam tempo enam bulan.
Adapun jaminan utang tersebut adalah sertifikat hak milik seluas 800 meter atas nama Bambang.
Pada saat penandatanganan surat utang piutang turut ditandatangani pengikatan jual beli atas jaminan SHM tersebut.
Bambang sendiri sudah meninggal dunia pada 25 Januari 2022 lalu.
Dia ternyata tidak mampu mengembalikan uang sesuai dengan kesepakatan awal hingga RS melakukan jual-beli dan balik nama atas SHM tersebut.
Pada saat dilakukan appraisal tanah dan bangunan sesuai sertifikatnya ternyata aset tersebut bernilai Rp18 miliar.
Menurut Agung, perjanjian awalnya apabila dijual maka harus diberitahukan hasil penjualan tersebut kepada keluarga Bambang.
Hasil penjualan tersebut akan diberikan kepada RS dan sisa kelebihannya dikembalikan kepada Bambang.
Namun faktanya, RS justru menyuruh YS dan kawan-kawan menduduki dan mengambil alih rumah tersebut.
Mereka memaksa korban dan ibu korban keluar dari rumah menggunakan ucapan kasar hingga membuat korban takut dan khawatir.
Sementara itu, Panit I Unit V Resmob AKP Dimitri Mahendra mengatakan pihak keluarga tidak tahu bahwa RS telah mengagunkan sertifikat tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil RS dengan kapasitas sebagai saksi.
Dia menegaskan pihak Polda Metro Jaya tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme.
Apalagi aksi mereka membuat anak-anak dan istri almarhum yang sedang sakit keras ketakutan.
Para preman itu mengancam akan menggembok rumah, hingga membawakan ambulans dan akan menyekap korban.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
(Yar/Nov).