djurnalis.com – Aparat kepolisian menangkap Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Penangkapan tersebut terekam kamera pengacara Ramdan Alamsyah yang kebetulan sedang berada di mal tersebut.
“Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger ‘Bang… Bang, itu si Nikita ditangkep’. Gue videoinlah,” ujarnya, Kamis (21/7/2022), seperti dikutip dari detikjateng.
Dia kemudian mengirimkan video penangkapan tersebut ke pengacara Nikita, Fahmi Bahmid.
Menurut Ramdan, pengacara Nikita juga telah mengkonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga telah menjelaskan bahwa Nikita terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor, Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi dan Elektronik,” terangnya, Rabu (15/6/2022).
“Di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” sambungnya.
Sementara itu, status Nikita sebagai tersangka terungkap melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya menyebut Kejaksaan Negeri Serang telah menerima SPDP dari Polresta Serang Kota, Jumat (10/6/2022).
Adapun SPDP tersebut bernomor A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dengan atas nama tersangka Nikita Mirzani.
Dia terjerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
(Stv/Nov).