News

Artis Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Cukup Serius, Duh!

68
×

Artis Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Cukup Serius, Duh!

Sebarkan artikel ini
Artis Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka, Kasusnya Cukup Serius, Duh!

djurnalis.com – Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pihak Polresta Serang Kota kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihak kepolisian menyerahkan berkas tersebut pada 12 Juli 2022.

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli 2022,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Senin (18/7/2022)

Shinto menjelaskan bahwa penyidik sudah memanggil Nikita untuk memberikan keterangan pada 24 Juni 2022 lalu.

Namun, ia meminta permohonan penundaan pemeriksaan pada 6 Juli 2022.

Namun sampai hari yang telah ditentukan, Nikita belum juga muncul memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Ia terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, Nikita masih berkeyakinan bahwa ia belum menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal Kejaksaan Agung RI telah menyatakan status tersangka Nikita sejak 10 Juni 2022.

Alih-alih mengikuti proses hukum, Nikita justru menuding penyidik main mata dengan Dito untuk memenjarakannya.

Pada 15 Juni 2022, penyidik sempat mendatangi rumah Nikita untuk melakukan penjemputan paksa.

Pasalnya, Nikita tidak kunjung memenuhi panggilan meski penyidik telah mengirimkan surat kepadanya secara patut.

Nikita kemudian juga sempat mengadukan hal tersebut ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022 lalu.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

(Ven/Nov).