EkonomiKesehatanLampung TimurMaritimNewsTrending

Ditengah Pencemaran ada Gathering dengan Wartawan, Nelayan Rugi cuma Gigit Jari Udangnya pada Mati

176
×

Ditengah Pencemaran ada Gathering dengan Wartawan, Nelayan Rugi cuma Gigit Jari Udangnya pada Mati

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Akui ada kebocoran pipa bawah laut milik anak perusahaan yang akibatkan pencemaran, PT PHE OSES (Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra) belum juga berikan kompensasi ganti rugi kepada nelayan dan petambak. Ironisnya PHE OSES justru mengajak wartawan gathering di Hotel pada Rabu (27/7/2022).

PT. Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES) menggelar gathering dan mengundang wartawan di Lampung Timur dan Bandar Lampung, di salah satu hotel dan terdata sekitar ada 40 wartawan yang diundang PT PHE OSES.

“Iya bang kami diundang gathering di hotel, ada sekitar 40-an media dari Lampung Timur dan Bandar Lampung. Tidak tahu ini, kami dapat undangan saja, bahkan pekan lalu khusus ada gathering juga dengan wartawan di Lampung Timur,” kata salah satu pesertanya, kamis (28/7/2022).

Dihadiri Bupati Lampung Timur yang diwakili Asisten, Ketua salah satu Organisasi Wartawan, Manager Comrel & CID PHE OSES Hari Setyono, Head of Comrel & CID PHE OSES Indra Darmawan, anggota DPRD, Camat.

Gathering tersebut juga menghadirkan narasumber, Redaktur serta Ketua Wadah Wartawan, Khaifidul Malik dari PHE OSES, juga Pimpinan Redaksi salah satu media.

Terkait limbah hitam yang ditemukan di perairan timur Lampung salah satunya di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung timur menyebabkan tambak udang ikut tercemar. Akibat kondisi itu, udang-udang yang berada di kolam tambak pun mulai bermatian sejak dua pekan terakhir. Dan Nelayan tidak melaut karena tidak ada tangkapan.

“Akibat air tercemar, kondisi air menjadi tidak sehat dan nafsu makan udang menurun hingga 80% sehingga menimbulkan banyak kematian. Ya hingga saat ini, diperkirakan sudah 80 persen udang yang berada di masing-masing kolam tambak sudah mengalami kematian. Total kerugian yang diderita para petambak pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” kata seorang petambak.

Kebocoran Pipa

Sebelumnya sempat beredar kabar Limbah tersebut berasal dari kebocoran tiga pipa milik anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES). Namun, Head Of Communication, Relations and CID Zona 6 PT PHE OSES, Indra Darmawan, menyebutkan bukan tiga, tetapi satu pipa bawah laut yang mengalami kendala dan saat ini dalam proses perbaikan.

Nelayan Pesisir Timur Lampung meminta PHE OSES bertanggung jawab atas pencemaran itu. Dan meminta pemerintah tidak diam untuk menuntaskan pencemaran limbah di wilayah tangkap ikan mereka. Nelayan menilai pencemaran limbah yang terus terulang akan mengancam mata pencaharian mereka.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur Ahmad Alfian, S.H mengatakan tersebarnya zat migas di perairan pesisir laut pantai lampung timur sangat berpotensi mengotori areal perikanan tangkap.

“Apa bila hal ini tidak ditangani secara profesional, maka tentu hal ini pula dapat meresahkan warga nelayan lampung timur akibatnya menurunnya pendapatan mereka yang disebabkan tersebarnya zat migas yang bersifat limbah di wilayah areal lampung timur,” kata Ahmad Alfian (21/7).

Dirinya mengungkapkan penyebaran zat migas ini sering terjadi di perairan laut pantai timur lampung, “yang terkesan tidak adanya upaya-upaya recovery (upaya pemulihan lingkungan) dari berbagai pihak,” ujar Alfian.

Aneh lagi, Kepala Dinas LH Provinsi Lampung Emilia Kusnawati yang mengatakan, dari hasil turun ke lapangan di Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pihaknya tidak menemukan unsur kesengajaan dari peristiwa itu. Pihaknya juga tidak menemukan unsur kelalaian atas peristiwa itu.

“Siapa yang mau terjadi kebocoran. Mereka (Pertamina) kan ada (sistem) maintenence dan itu terjadi di tengah laut. Mereka (Pertamina) juga bertanggung jawab secara penuh,” kata Emilia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, jika pencemaran yang terjadi akibat kebocoran pipa, tentu sudah tidak menjadi alasan untuk tidak mengusut tuntas kasus ini. “Tidak ada alasan untuk tidak mengusut dan memberikan efek jera terhadap pelaku yang bertanggung jawab, harus ada sanksinya,” kata Irfan.

Ganti Rugi Nelayan

Menangapi keluhan petambah dan nelayan, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB, Noverisman Subing, mengatakan PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PT PHE OSES) harus bertanggungjawab kepada petambak yang terkena dampak kebocoran oli di pesisir pantai, Lampung Timur itu.

Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Timur itu mengatakan perusahan anak cabang PT Pertamina itu tidak perlu menunggu hasil audit KLHK. “Jika sudah sudah jelas banyak yang terdampak maka perusahaan wajib bertanggungjawab. Gak perlu nunggu lagi, secara kasat mata udah jelas ada yang terdampak para nelayan dan petambak, perusahaan wajib ganti rugi materil ke mereka,” kata Noverisman Subing. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *