djurnalis.com – Habib Bahar bin Smith merespons serius soal tuntutan lima tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejati Bale Bandung.
Dia dengan tegas menyatakan tidak bersalah dalam kasus menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Tak hanya itu, ia bahkan siap dihukum mati jika memang terbukti bersalah.
“Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah,” ujarnya seraya beranjak meninggalkan ruang sidang, seperti dikutip Jumat (29/7/2022).
“Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun, dihukum mati saya rela untuk keadilan,” sambungnya.
Selain itu, Habib Bahar juga menyampaikan peringatan keras kepada jaksa.
Dia mengingatkan bahwa kelak jaksa akan didakwa dan dituntut oleh Allah SWT di akhirat.
“Pertanyaan saya, dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT? Allah hakim yang agung,” katanya.
Sejumlah pendukung Habib Bahar yang hadir di ruang sidang pun menyambut pernyataan tersebut dengan teriakan takbir “Allahuakbar! Allahuakbar!”.
Beberapa orang juga tampak menghardik tim JPU dengan meneriakkan “ingat kamu punya keluarga jaksa”.
Ketua majelis hakim Dodong Rusdani lantas meminta para pendukung Habib Bahar untuk tenang dan menghormati persidangan.
Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan hukuman lima tahun penjara terhadap Habib Bahar bin Smith.
JPU menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.
Jaksa Suharsa menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa yakni karena perbuatan tersebut meresahkan dan dia juga tidak merasa bersalah.
Sementara hal yang meringankan yakni karena terdakwa mempunyai tanggungan.
Adapun perkara tersebut bermula ketika Habib Bahar menyampaikan berita bohong saat berceramah di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Di depan sekitar 1.000 jemaah, Habib Bahar mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi.
Kemudian dia juga menyebut enam laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, disiksa, dibakar kemaluannya, serta dicabut kukunya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).