djurnalis.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan DPC Partai Gerindra Jaktim dengan kuasa hukum Zulham Effendi itu karena Prabowo dan Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik.
Selain Prabowo, DPC Partai Gerindra Jaktim juga turut menggugat Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 607/Pdt.Sus-Parpol /2022/PN JKT.SEL pada 7 Juli 2022.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” seperti dikutip Senin (25/7/2022).
Terkait gugatan tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan.
Menurutnya, sebagai kader seharusnya taat dan patuh mengikuti kebijakan partai.
“Partai belum mengambil keputusan kita ikut ya,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Kemudian Riza menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) soal Mohammad Taufik hanya bersifat rekomendasi.
Terkait keputusan akhirnya, kata Riza, tetap berada di tangan Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra.
Sebelumnya, MKP Gerindra menerbitkan rekomendasi untuk memecat Mohammad Taufik dari Gerindra.
Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto menjelaskan salah satu alasannya yakni terkait kekalahan pada Pilpres 2019.
Namun sampai saat ini, DPP Gerindra belum mengeluarkan keputusan untuk menyikapi rekomendasi tersebut.
(Stv/Rah).