Lampung Timur – Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Mataram Baru dan Polsek Jepara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS berhasil amankan dua gembong tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan roda dua, berinisial S (28) dan RS (27) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Baca juga:  DPRD Kota Metro Minta Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS mengatakan, kedua tersangka diamankan tim, Gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur pada kamis (21/7) malam.

“Para pelaku kami amankan saat berada di Desa Srimino Sari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,” kata Zaky, Sabtu (23/7/2022).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice “Khagom Seandanan”

Lanjut Zaky, berdasarkan data dari Polres Lampung Timur, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Selain melakukan curanmor di wilayah Mataram Baru, pelaku juga melakukan curanmor di wilayah Pasir Sakti, Way Jepara, Jabung, Labuhan Maringgai,” imbuhnya.

“Pelaku melakukan aksi Pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik Korban saat diparkir dengan kunci leter T,” katanya.

Baca juga:  Eva Dwiana Inginkan Bandar Lampung Miliki GOR Terbesar

Karena melakukan perlawanan aktif saat upaya paksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Dari hasil upaya paksa tersebut petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan kunci letter T,” pungkasnya. (***)