News

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

114
×

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

djurnalis.com – Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” katanya dalam keterangan tertulis.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” sambungnya.

Lebih lanjut, Kemenkumham memaparkan bahwa Habib Rizieq telah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

Ia menjalani hukuman dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar)

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Habib Rizieq kemudian menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri hingga bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 ini.

Menurut Rika, masa percobaan penahanan Habib Rizieq akan habis pada 10 Juni 2024 mendatang.

Rika mengatakan Habib Rizieq sendiri sudah keluar dari tahanan pada pagi ini sekitar pukul 06.45 WIB.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, memperkirakan kliennya akan bebas pada 2023.

Pasalnya Mahkamah Agung telah memotong hukuman Habib Rizieq terkait kasus tes swab RS Ummi menjadi dua tahun penjara.

Habib Rizieq sendiri dinyatakan bersalah atas tiga perkara dan telah mendapatkan hukuman penjara ataupun denda atas perkara tersebut.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

(Yar/Rah).