News

Kabar Gembira dari Korlantas Polri, Usulkan Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mantap, Luar Biasa!

86
×

Kabar Gembira dari Korlantas Polri, Usulkan Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mantap, Luar Biasa!

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira dari Korlantas Polri, Usulkan Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mantap, Luar Biasa!

djurnalis.com – Korlantas Polri menilai salah satu strategi untuk menertibkan data pemilik kendaraan di kepolisian adalah dengan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama (BBN) kedua.

Oleh karena itu, Korlantas Polri mengusulkan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama (BBN) kedua dihapus. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) PT Jasa Raharja Tahun 2022, Rabu (13/7/2022).

“Mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2),” ujar Yusri, dikutip dari situs NTMC Polri, Senin (18/7/2022).

Sebagai informasi, BBN 2 sendiri merupakan pajak yang dibayar untuk pergantian nama pemilikan kendaraan.

Misalnya dari pemilik pertama ke pemilik kedua, setelah terjadi transaksi jual beli.

Data pengalihan dan nama pemilik kedua akan dicatat dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selanjutnya akan diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai nama pemilik baru.

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan bahwa penghapusan BBN juga sejalan kebijakan Kapolri tentang penegakan hukum melalui inovasi teknologi ETLE.

Perlu diketahui bahwa tarif BBN di tiap daerah berbeda-beda. 

Penghapusan BBN diprediksi agar mendorong masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas mau segera mengurus pergantian pemilik kendaraan.

Selain itu, pihak kepolisian menilai bahwa keputusan tersebut akan membuat tilang ETLE bisa tepat sasaran.

Pasalnya, surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan bukan pelaku pelanggaran yang terdeteksi ETLE.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

(Stv/Hsb)