djurnalis.com – KPK telah menetapkan politisi PDIP Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan Mardani terlibat kasus tersebut saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.
Dia terjerat dalam dugaan kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” terangnya, Kamis (28/7/2022).
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Mardani selama 20 hari sebagai tersangka.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022.
Dalam kasus tersebut ia terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 14.03 WIB.
Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu hadir mengenakan jaket biru dan pakaian santai serta celana panjang.
Tampak kuasa hukumnya turut mendampingi Mardani yang akhirnya datang di Gedung Merah Putih sesuai janjinya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
(Yar/Nov).