News

LPSK Bongkar Fakta Mengejutkan, Sebut Bharada E Telah Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J

75
×

LPSK Bongkar Fakta Mengejutkan, Sebut Bharada E Telah Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J

Sebarkan artikel ini
LPSK Bongkar Fakta Mengejutkan, Sebut Bharada E Telah Beberkan Sejumlah Informasi Awal Peristiwa Brigadir J

djurnalis.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaki telah menerima informasi soal baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengungkapkan bahwa Bharada E telah menyampaikan sejumlah informasi awal kepada pihaknya.

Menurutnya, informasi tersebut diperoleh setelah LPSK melakukan wawancara terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa,” terangnya, Selasa (19/7/2022), seperti dikutip dari Kompas TV.

“Itu memang kami peroleh dari Bharada E,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, P, telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Berbeda dengan Bharada E, pihaknya justru belum memperoleh banyak informasi dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, kondisi P ketika wawancara ternyata belum siap.

Kendati demikian, Rully mengaku tidak bisa memastikan apakah P mengalami trauma atau tidak.

Menurutnya, ia kesulitan menyampaikan peristiwa itu secara terbuka sehingga LPSK dapat memperoleh informasi yang utuh dan sesuai dengan keterangan Bharada E.

Selanjutnya, LPSK akan melakukan penelaahan lanjutan untuk memutuskan akan menerima atau menolak permohonan keduanya.

Pihaknya telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya untuk melihat apakah memungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum selesai.

Rully menuturkan LPSK juga akan menyiapkan ahli yakni psikolog untuk memberikan informasi terkait kondisi psikologis.

Di sisi lain, Rully juga menjelaskan setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pertama, penting atau tidaknya keterangan mereka dalam proses penegakan hukum, lalu adakah ancaman yang nyata secara fisik dan keselamatan jiwa.

Ketiga rekam jejak, dan terakhir hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

(Yar/Rah).