News

Mabes Polri Peringatkan Pengacara Brigadir J, Kalimatnya Sangat Tegas, Tak Main-main, Catat!

73
×

Mabes Polri Peringatkan Pengacara Brigadir J, Kalimatnya Sangat Tegas, Tak Main-main, Catat!

Sebarkan artikel ini
Mabes Polri Peringatkan Pengacara Brigadir J, Kalimatnya Sangat Tegas, Tak Main-main, Catat!

djurnalis.com – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memperingatkan kepada semua pihak termasuk pengacara Brigadir J untuk berhenti berspekulasi.

Menurut Dedi, terlalu banyak spekulasi yang berkembang dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, termasuk dari pengacaranya.

Hal itu ia sampaikan saat memantau prarekonstruksi peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya,” tegasnya, Sabtu (23/7/2022).

“Jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu,” sambungnya.

Kemudian, ia menjelaskan nantinya akan ada ahli yang menjelaskan soal luka dan benda temuan penyidik dalam pengusutan kasus tersebut.

Dedi juga berharap agar media bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dengan mengutip sumber yang kompeten.

Menurutnya, mengutip dari sumber yang bukan expert dapat memperkeruh permasalahan dalam insiden baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihak Polri telah menyetujui untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J demi keadilan.

Dedi mengungkapkan autopsi ulang di pemakaman Brigadir J akan berlangsung pada Rabu (27/7/2022) di Jambi.

Dia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dalam pelaksanaan autopsi ulang tersebut.

Selain itu, juga dengan ahli dari sejumlah universitas serta entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum Brigadir J.

Dedi dengan tegas menyatakan proses pembuktian akan mengedepankan kaidah ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, ada dua konsekuensi yang harus ditanggung penyidik dalam pembuktian secara ilmiah tersebut.

Pertama, konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi sedangkan kedua konsekuensi keilmuan di mana metode, ilmu, dan peralatannya harus terpenuhi.

Sebelumnya, pengacara Brigadir J sempat menyebut bahwa pihak keluarga menemukan luka yang diduga bukan dari tembakan.

Seperti luka sayatan, memar, dan membiru pada leher yang mirip bekas jeratan tali serta luka pada jari dan kaki.

Pihak pengacara juga berkeyakinan kematian Brigadir J bukan hanya karena baku tembak tetapi ada dugaan penganiayaan dan lokasinya juga bukan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

(Ven/Rah).