Lampung Timur – Team TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, membekuk tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di kolam renang desa Pakuan Aji Sukadana, Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Selasa (19/7), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DS (23) warga Kecamatan Sukadana.

Baca juga:  Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Lepas Keberangkatan Peserta Kemala Run 2024.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, kemudian masuk ke area kolam renang, dan mengambil mesin Alkon, Blender, beserta makanan dan minuman ringan, dengan nilai kerugian mencapai 6 juta rupiah.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Danbrigif 4 Marinir/BS Menerima Kunjungan Kapolda Lampung

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di kawasan Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  5 Siswa Terpapar Covid-19, Walikota Kembali Tunda Pelaksanaan PTM di Bandarlampung

Selain membekuk tersangka, Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, juga berhasil mengamankan barang bukti mesin Alkon dan Blender, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut.