Sukadana – Pihak Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik Polres Lamtim Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, pada Kamis (14/7), menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (17) warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Gandeng PWI Latih ASN

Tersangka diserahkan oleh pihak keluarga, ke Mapolsek Sekampung Udik, pada Rabu (13/7) siang kemarin, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Turnamen Badminton Kapolres Metro Cup 2025 Semarakan HUT RI ke-80.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berlumuran darah dan sapu tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (11/7) malam, mengakibatkan RD (36) meninggal dunia, dan RS (38) luka berat, keduanya merupakan warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Tanggulangin Krisis Minyak Goreng, BUMN Mulai Datangkan 6 Ton Minyak Curah di 4 Pasar Tradisional di Bandarlampung

“Kami menghimbau kepada semua pihak, untuk mempercayakan penanganan tindak pidana pengeroyokan diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik ini, kepada Pihak Kepolisian,” terang Kapolres Lampung Timur. (***)