Sukadana – Pihak Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana pengeroyokan, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik Polres Lamtim Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, pada Kamis (14/7), menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA (17) warga Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Tanggapi Aduan Warga Sumberejo, Pihak Pengelola Pabrik Beri Klarifikasi

Tersangka diserahkan oleh pihak keluarga, ke Mapolsek Sekampung Udik, pada Rabu (13/7) siang kemarin, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Kalapas Memastikan Kondisi Mantan Kadis Perkim Metro Sehat.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berlumuran darah dan sapu tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin (11/7) malam, mengakibatkan RD (36) meninggal dunia, dan RS (38) luka berat, keduanya merupakan warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik.

Baca juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba Asal Lamtim Dibekuk Polisi

“Kami menghimbau kepada semua pihak, untuk mempercayakan penanganan tindak pidana pengeroyokan diwilayah hukum Polsek Sekampung Udik ini, kepada Pihak Kepolisian,” terang Kapolres Lampung Timur. (***)