Lampung TimurNewsTrending

Penambangan Pasir Diduga Ilegal, Bangunan Masjid di Pasir Sakti Terancam Tenggelam

169

LAMPUNG TIMUR – Penambang pasir galian C ilegal yang diduga kebal hukum semakin berani beroperasi di wilayah hukum Polres Lampung Timur. ‘’Semakin viral semakin menantang hukum’’, kalimat ini pantas ditujukan kepada para penambang pasir galian C ilegal yang semakin berani beroperasi.

Dalam pantauan tim media pada hari Rabu, (22/6) yang lalu, serta melalui informasi warga Kecamatan Pasir Sakti melalui telepon pada hari Selasa (12/7), pemilik lokasi tambang yang diketahui tim media dari sopir truk pengangkut pasir, berinisial KSD melakukan aktivitas penyedotan pasir di sekitar salah satu masjid yang berada di Dusun Suko Sari Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti.

“Lokasi masjid itu adalah tanah wakaf, sangat tega penambang pasir itu menyedot pasir di dekat masjid, sangat besar kemungkinan masjid itu bisa roboh dan tenggelam masuk sungai akibat erosi atau longsor karena galian pasir sangat dekat dengan posisi masjid. Semakin dalam pasir yang disedot maka semakin besar pula kemungkinan bangunan di pinggir sungai tenggelam yang disebabkan erosi atau longsor,” ujar narasumber setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Bahkan di Dusun Suko Sari Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti ini hampir 70 persen lokasinya ditambang sampai rumah mereka dijual dan disedot pasirnya karena warga takut tanah mereka longsor.

Lebih parahnya lagi, dusun ini dikuasai oleh kakak-beradik berinisial KSD dan SLM. SLM sendiri sebagai warga setempat terkesan kuat dan tidak takut sama sekali terhadap sanksi hukum atas pelanggaran yang dilakukannya sehingga dianggap mereka itu kebal hukum.

“KSD dan SLM itu kebal hukum loh, jangankan hukum dunia, Allah saja dia tidak takut, apakah dia tidak takut dengan murkanya Allah, azab Allah itu sangat pedih, kami sangat menyayangkan aktivitas KSD itu berdekatan dengan Masjid, yang terkesan tidak menghormati umat muslim,” ujar narasumber.

Lanjutnya, memang di sekitar Masjid tersebut sudah jarang ada rumah, “namun sudah semestinya dijaga dan dirawat agar bisa tetap digunakan dengan nyaman oleh umat muslim,” timpal warga lain ketika ditemui oleh tim media.

Menurut pantauan media nasional di sekitar lokasi tambang pasir ilegal, dusun yang dahulunya padat rumah penduduk, kini perkampungan tersebut telah berubah bentuk menjadi danau. Di lokasi tersebut, sejauh mata memandang yang terlihat hanyalah air.

Dari keterangan yang dihimpun, Lokasi tersebut sempat ditutup oleh pemerintah dan sudah tidak ada kegiatan penambangan lagi, namun kini kegiatan sedot pasir di Kecamatan Pasir Sakti kembali marak.

“Padahal, sepengetahuan kami sebagai warga di sini, Desa Rejo Mulyo, bahkan Kecamatan Pasir Sakti, adalah “Zona Merah” dan tidak diizinkan Pemerintah untuk pertambangan pasir,” ujar warga setempat.

Narasumber yang kami temui menuding terkait keterlibatan aparat desa setempat, “bila tidak tahu tidak mungkin, kami menduga Kades pun turut membekingi kegiatan ilegal ini, karena anaknya kades yang berinisial MD adalah salah satu bos pasir ilegal di desa ini,” katanya.

Lebih lanjut warga mempertanyakan aktifitas pertambangan yang diduga ilegal di desanya itu dibiarkan bebas beroperasi bila aparat desa tidak ikut terlibat.

“Bila kades takut melarang atau takut menertibkan penambang liar tersebut, kan bisa melaporkan kegiatan ilegal ini kepada yang berwajib,” jawab warga yang tidak mau namanya dipublikasikan itu.

KSD dan SLM ini kata warga tersebut, bahkan mengangkut hasil tambang pasir ilegalnya dengan memakai armada truk miliknya sendiri selain memakai armada dari luar daerah.

“Mereka juga melewati Pasar Semarang Baru yang kondisi jalannya semakin rusak parah akibat dilalui armada bermuatan pasir tersebut. Bahkan kesepakatan dengan masyarakat pun mereka langgar, ini yang menguatkan asumsi masyarakat bahwasanya mereka kebal hukum,” tegas warga yang minta dengan sangat agar identitasnya dirahasiakan.

Terkait akftitas tambang pasir yanh diduga ilegal warga desa sudah beberapa kali menyampaikan laporannya kepada pihak berwajib, namun terkesan diabaikan.

“Kami sudah beberapa kali melaporkan kepada Polsek Pasir Sakti terkait mobil truck pengangkut pasir yang diduga ilegal, karena mobil para pengusaha pasir ilegal tersebut tidak segan-segan melewati jalan Pasar Semarang Baru yang ada di desa kami. Bahkan kami para warga sering menyetop mobil-mobil truck tersebut dan kami minta untuk putar arah mencari jalan lain,” ucap warga lagi.

Padahal, sambung narasumber, kesepakatan warga desa yang berdomisili di sepanjang Pasar Semarang Baru tersebut ditandatangani oleh Pamong Desa dan Forkopimcam Pasir Sakti, warga bingung bagaimana lagi menghadapi para penambang pasir liar tersebut.

“Mereka sudah Buat Surat Kesepakatan antara warga dan pengusaha yang ditandatangani dan dibubuhkan stempel Desa bersama Forkopimcam, namun keluhan dan laporan warga tidak diperhatikan oleh Desa dan Forkopimcam,” ungkapnya.

Warga merasa kecewa dengan penanganan kasus tersebut, para pemangku jabatan di desa ataupun di kecamatan ini seharusnya mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, “bukannya bungkam tidak ada ketegasan terkesan turut membekingi kegiatan para penambang pasir yang diduga ilegal,” pungkas warga dengan tegas.

Tim media belum mendapat keterangan Kades Rejomulyo M. Muhsinun, saat dikonfirmasi via telpon maupun pesan whatsapp kades tidak merespon. Di Kantor pun Kepala Desa sedang tidak berada ditempat. [red]

Exit mobile version