djurnalis.com – Pengaduan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat.
Kini, sistem pengaduan masyarakat di Indonesia semakin berkembang.
Bahkan, saat ini masyarakat sudah dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam akun Instagram resmi.
Dalam unggahan tersebut, Kemensetneg menulis bahwa penyampaian pengaduan ini sebagai ruang agar masyarakat bisa turut berkontribusi dan kritis pada setiap keputusan Pemerintah.
Lantas, apa saja syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg?
Tata Cara Pengaduan
Kemensetneg melalui akun @kemensetneg.ri, menyampaikan tata cara pengaduan terhadap Presiden, Wapres, dan Mensesneg.
Ditulis bahwa tidak semua pengaduan dapat disampaikan secara langsung.
Melainkan harus memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.
Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau email di alamat [email protected] dan [email protected]id.
Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengaduan secara tertulis dan disertai tanda tangan beserta nama jelas.
2. Pengaduan ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan/atau Mensesneg. Masyarakat dapat memilih dan bukan bersifat tembusan.
3. Pengaduan dilengkapi dengan identitas yang jelas.
4. Substansi permasalahan yang diadukan dialami sendiri oleh pengadu. Jika pengaduan diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa bermeterai.
5. Kronologi permasalahan yang diadukan lengkap, jelas, dan rasional.
6. Pengaduan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sesuai dan juga jelas.
7. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
8. Penyampaian pengaduan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dan jelas.
Bukti tersebut dapat dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.
Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Pantau Aduan Via WhatsApp
Setelah menyampaikan pengaduan masyarakat, selanjutnya pengaduan akan ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
Pengaduan akan ditangani sesuai dengan permasalahan.
Masyarakat dapat memantau perkembangan dari pengaduan yang disampaikan.
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat.
Yakni nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan.
“Untuk saat ini, penggunaan WhatsApp hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan (follow up),” kata Kemensetneg, dikutip Senin (18/7/2022).
Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! untuk mengadu.
Melansir dari laman lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.
SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan juga pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal.
Adapun, pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708, serta aplikasi SP4N-LAPOR!.
Pengaduan melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat meninjau langsung tindak lanjut dari laporan.
Pasalnya, platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan juga 493 pemerintahan daerah di Indonesia.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
(Yar/Hnm)