Lampung Timur – Respon cepat petugas Polres Lampung Timur Polda Lampung, bergerak cepat mengamankan seorang warga yang diduga melakukan pengerusakan gereja, di Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menerangkan bahwa inisial pelaku adalah HS (37) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Waway Karya.

Baca juga:  Walikota Beri Santunan Kepada 75 Anak Yatim dan 25 Lansia dari Bank Syariah Bandar Lampung

“Pelaku pada hari Minggu (24/7) pagi, diduga nekat melakukan aksi pengerusakan Salib, Patung, Altar, dan beberapa bagian lain pada Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, dengan nilai kerugian mencapai 27 juta rupiah,” jelas Kapolres, Senin (25/7/2022).

Lanjut Zaky pelaku masuk gereja yang saat itu tidak ada kegiatan ibadah, dengan cara mendongkel pintu dengan sajam, lalu masuk dan merusak barang barang yang ada di gereja tersebut.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Diduga Tipu Gelap Fee Proyek, "GJ" Pejabat Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polisi

Petugas Kepolisian gabungan Polsek Waway Karya, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa pengerusakan Gereja tersebut segera bertindak, “dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” imbuhnya.

Dari lokasi kejadian, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok, dan beberapa barang di gereja yang dirusak oleh pelaku.

Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau Lahan Pertanian di Kabupaten Lampung Tengah

“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, beberapa waktu yang lalu, pelaku juga pernah masuk masjid dan merusak microphone,” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa Polisi ke
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung untuk dilakukan observasi kejiwaan. (***)