News

Rincian Lengkap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 16 Juli 2022, Cek di Sini

116
×

Rincian Lengkap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 16 Juli 2022, Cek di Sini

Sebarkan artikel ini
Rincian Lengkap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 16 Juli 2022, Cek di Sini

djurnalis.com – Pemerintah akan mulai menerapkan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan mulai Juli 2022.

Uji coba tersebut berlaku di lima rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, maka tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan karena layanan kesehatan telah berubah menjadi KRIS.

Melansir Sabtu (16/7/2022), Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan tujuan dari uji coba tersebut.

Menurutnya, uji coba itu bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan bagi para peserta.

Kemudian juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 13 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN.

Termasuk, dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Terkait tarif maupun mekanisme iuran BPJS Kesehatan, Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan tidak ada perubahan.

Menurut Arif, iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Iuran bagi peserta PBI yakni sebesar Rp42 ribu dan dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Kriteria ini meliputi pekerja di lembaga pemerintahan, yakni PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Adapun besarannya senilai 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

– 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

– 1 persen dibayar oleh peserta

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Besaran iuran bagi pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

– 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

– 1 persen dibayar oleh peserta

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Kriteria ini terdiri atas keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri atas anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Pada kriteria ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)

– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

(Yar/Nov).