djurnalis.com – Pembuatan sertifikat tanah ternyata tak wajib mengeluarkan biaya.
Pemerintah memberikan keringanan biaya mengurus sertifikat tanah bagi beberapa kategori masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
Atas dasar PP tersebut, beberapa kategori masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis.
Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis
Mengutip dari jdih.atrbpn.go.id, Kamis (14/7/2022), berikut adalah tujuh kategori masyarakat yang dikenakan tarif Rp 0 atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
1. Masyarakat tidak mampu.
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah.
4. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.
5. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit.
6. Wakif atau pihak (orang) yang mewakafkan harta bendanya.
7.Masyarakat hukum adat.
Layanan gratis yang dimaksud, seperti tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) PP, terdapat 3 layanan pertanahan:
1. Pertama, pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
2. Kedua, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi.
3. Ketiga, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai Berjangka Waktu.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
(Ven/Hsb)