News

8 Jenis Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Mohon Maaf, Silakan Dicek Sekarang

105
×

8 Jenis Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Mohon Maaf, Silakan Dicek Sekarang

Sebarkan artikel ini
8 Jenis Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Pendataan Non-ASN, Mohon Maaf, Silakan Dicek Sekarang

djurnalis.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan aplikasi pendataan tenaga honorer.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyebut ada dua kelompok tenaga Non ASN yang masuk pendataan.

Yakni honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN serta pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

“Jadi hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan,” ujarnya, Kamis (25/8/2022), seperti dikutip dari jpnn.

Kemudian, Suharmen juga menjelaskan kelompok tenaga Non ASN juga harus memenuhi ketentuan lainnya.

Di antaranya adalah pembayaran gaji langsung menggunakan APBN dan APBD, bukan mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga.

Kemudian persyaratan lainnya yakni diangkat paling rendah oleh pimpinan kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.

Serta honorer berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Adapun persyaratan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Berikut daftar delapan kelompok pegawai yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengaman

6. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya)

7. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN

8. Pegawai dengan SK atau kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD

Lebih lanjut, Suharmen menyebut pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bukan merupakan tenaga Non ASN di instansi pemerintah.

Dengan demikian maka bisa dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Nov).