Agus BN Pengacara Korban Human Trafficking Minta Polisi Usut Konsumen Pria Hidung Belang

Bandar Lampung – Pihak korban melalui kuasa hukumnya mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam melakukan Gercep gerak cepat terhadap penanganan dugaan Human Trafficking

Bandar Lampung – Pihak korban melalui kuasa hukumnya mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam melakukan Gercep gerak cepat terhadap penanganan dugaan Human Trafficking (Tindak Pidana Perdagangan Orang), sebutlah namanya Bunga umur 14 tahun, yang disekap dan disuruh
melayani pria hidung belang, 6 sampai 10 kali sehari. Korban mengalami trauma psikis karena mengalami kekerasan seksual.

Kasus dugaan penyekapan 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandar Lampung, menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban. Salah satu korbannya, warga Tanjungkarang Timur, kini sedang menjalani observasi dan mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga:  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Imbau Kepala Daerah Agar Tidak Rolling Jabatan ASN

Pengacara yang mendampingi keluarga korban melapor ke Polresta Bandar Lampung, Agus BN, SH., MH., mengatakan bahwa korban yang putus sekolah kelas 1 SMP ini sudah menjalani visum et repertum.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasihan sekali, mohon maaf, sampai korban tidak bisa berjalan lagi, dan tadi pagi sudah diperiksa untuk visum et repertum. Dokter merekomendasikan untuk dirawat karena organnya rusak,” kata Agus BN.

Baca juga:  Pertamina Lampung Pastikan SPBU Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Bagaimana tidak mengalami trauma secara fisik, menurut pengakuan korban, kata Agus Bhakti Nugroho, mereka dipaksa melayani pria hidung belang sampai sepuluh kali dalam sehari, dimana penyekapan sampai 25 hari.

Ironisnya, mereka hanya mendapat bayaran Rp200 ribu – 400 ribu, dan uang itu untuk bayar hotel dan biaya makan komplotan/sindikat yang melaksanakan praktek prostitusi anak dibawah umur, dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.

“Kami selaku pendamping korban memohon Kepada Bapak Kapolresta Bandar Lampung c/q Kasat Serse, agar kasus ini bisa dibongkar dan diusut dengan tuntas, termasuk para hidung belang pelanggannya, karena Human Trafficking khususnya praktek prostitusi anak dibawah umur terjadi dan terus berlangsung karena ada konsumennya (pria hidung belang),” ujarnya.

Baca juga:  Saksi Ahli IT: Rekaman Video Tiktok dan CCTV Merupakan Satu Kejadian yang Sama.

Lebih lanjut pihaknya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan unit PPA Serse Polresta Bandar Lampung, dan berharap untuk pengusutan sampai tuntas, agar tidak ada lagi korban korban berikutnya. (***)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use