News

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

49
×

Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

djurnalis.com – Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Brigadir RR tak lain merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya kini menahan Brigadir RR di Rutan Bareskrim.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” katanya, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Brigadir RR dengan dugaan pembunuhan berencana.

Dia terjerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Berikut bunyinya: 

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka.

Adapun Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Dia terjerat dugaan pembunuhan dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap awal mula baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurutnya, Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan senjata terhadap istri Ferdy Sambo di dalam kamar.

Bharada E yang mendengar teriakan lantas menuju sumber suara namun baku tembak yang menewaskan Brigadir J tidak terhindarkan.

Di sisi lain, pihak keluarga menemukan ada luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J dan menduga adanya pembunuhan berencana.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Rah).