News

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya, Masyarakat RI Wajib Tahu

86
×

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya, Masyarakat RI Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya, Masyarakat RI Wajib Tahu

djurnalis.com – Peserta BPJS Kesehatan mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Hak peserta BPJS Kesehatan ialah mendapat jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.

Sedangkan kewajiban peserta BPJS Kesehatan adalah membayar iuran setiap bulannya.

Melansir Kamis (18/8/2022), BPJS Kesehatan bertujuan memastikan masyarakat Indonesia memperoleh kesehatan yang layak.

Masyarakat yang ingin berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan juga harus memenuhi persyaratan tertentu.

Misalnya meninggal dunia hingga pindah kewarganegaraan.

Lantas, jika tidak pernah sakit apakah iuran BPJS Kesehatan bisa diklaim atau dicairkan?

Jawabannya adalah BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri menganut sistem gotong royong.

Sehingga, jika iuran yang dibayarkan tidak terpakai untuk diri sendiri maka akan digunakan subsidi silang untuk membantu peserta lainnya.

Peserta BPJS Kesehatan berhak atas jaminan kesehatan sehingga sakit ataupun tidak, kepesertaan pun berlaku sebagaimana mestinya.

Maka dari itu, tidak ada pihak yang dirugikan dalam sistem yang dianut oleh BPJS Kesehatan.

Pasalnya, biaya pengobatan pasien peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung apalagi jika biayanya terbilang cukup tinggi.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Maw).