Lampung Timur – Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan seorang pemuda AP (22), warga Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika, lalu tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Suheri mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution di mapolres setempat.

Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2024 di TPS 22 Sepang Jaya Bandar Lampung

AP diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur di Desa Negara Saka Kecamatan Jabung, Lampung Timur pada hari Jum’at malam, 5 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menerangkan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisapnya (bong).

“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukanlah barang bukti tersebut. Dan pada saat di interograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut milik tersangka,” tuturnya.

Baca juga:  Nekat Gadaikan Tanah Garapan, Petani di Lampung Timur Dilaporkan Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu 0,2 gram, alat hisap (bong), dan korek api.

Suheri menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di mapolres Lamtim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Ikuti PTM, Siswa di Bandarlampung Wajib Sudah di Vaksin

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di mapolres, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (***)