banner 728x90

Bawa Sabu, Warga Candipuro Ditangkap Petugas di Negara Saka

banner 468x60

Lampung Timur – Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan seorang pemuda AP (22), warga Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika, lalu tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Suheri mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution di mapolres setempat.

banner 325x300

AP diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur di Desa Negara Saka Kecamatan Jabung, Lampung Timur pada hari Jum’at malam, 5 Agustus 2022.

Baca juga:  Polsek Metro Utara Ungkap Kasus Pencurian Gabah di Pabrik CV Bumi Jaya Sejati.

Pihaknya menerangkan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisapnya (bong).

“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukanlah barang bukti tersebut. Dan pada saat di interograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut milik tersangka,” tuturnya.

Baca juga:  4 Kali Diduga Terjadi Kekerasan Bullying, Wali Murid Minta Dinas Pendidikan Ambil Tindakan

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu 0,2 gram, alat hisap (bong), dan korek api.

Suheri menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di mapolres Lamtim untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Kunjungi Festival Pasar Takjil

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di mapolres, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (***)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version