djurnalis.com – Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Saat ini, polisi juga telah menangkap Bharada E dan akan langsung menahannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan Bharada E berada di Bareskrim untuk kemudian menjalani pemeriksaan.
“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/8/2022).
“Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.
Dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, penyidik telah memeriksa 13 saksi tambahan.
Menurut Andi, tindakan Bharada E bukan merupakan upaya bela diri dan ia terjerat Pasal 338 KUHP.
Sebelumnya, Polri mengumumkan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022).
Penembakan tersebut bermula dari adanya dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam baku tembak itu, Brigadir J melepaskan tujuh tembakan sementara Bharada E membalas dengan lima tembakan.
Tidak ada peluru Brigadir J yang mengenai Bharada E sedangkan tembakan dari Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri lantas membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut.
Sementara Komnas HAM turut mengusut kasus tersebut secara independen.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Rah).