djurnalis.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjelaskan terkait nasib para tenaga honorer.
Kepala BKD Nana Supian mengatakan KemenPAN-RB telah menerbitkan surat edaran terbaru pada 22 Juli 2022.
Surat tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan penataan status non-ASN.
Menurut Nana, penataan tersebut bertujuan agar nasib para tenaga honorer bisa menjadi lebih sejahtera.
“Penataan itu bertujuan bagaimana tenaga honorer bisa lebih sejahtera, terutama tertantang perbaikan penghasilan dan status karier,” terangnya, Rabu (3/8/2022), seperti dikutip dari JPNN Banten.
Kemudian, Nana memaparkan kriteria pendataan juga sudah sangat jelas.
Bagi non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun maka akan diakui serta mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Dalam surat terbaru tersebut mengatur bahwa usia minimal yakni 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Lebih lanjut, dia juga menyebut pemerintah telah memberikan kesempatan bagi non-ASN untuk bisa mengabdi kepada bangsa dan negara.
Nana menilai kesempatan yang telah dibuka seluas-luasnya ini bisa menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer.
Dalam surat edaran sebelumnya, MenPAN-RB menyatakan tenaga honorer akan berhenti pada November 2023.
Dengan adanya surat terbaru ini, maka membuktikan bahwa pemerintah merespons hal tersebut dengan luar biasa.
Nana menyatakan KemenPAN-RB memiliki niat yang baik untuk menata non-ASN ke depannya.
Pemerintah memberikan waktu hingga 20 September 2022 untuk mendata tenaga honorer.
Data tersebut berupa kualifikasi pendidikan, TMT, dan instansi mana dia bekerja.
Nana mengaku pendataan sebenarnya sudah lengkap, hanya tinggal menarik berkas tersebut dari semua dinas.
Pasalnya, data tersebut nantinya akan ditandatangani oleh PPK daerah masing-masing, mulai dari bupati/wali kota, gubernur, dan juga menteri.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).