Lampung Timur – Polres Lampung Timur Polda Lampung bertindak cepat, melakukan proses hukum terhadap peristiwa penembakan warga, yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (26/8).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, menyatakan telah menurunkan Petugas Kepolisian dari berbagai satuan, untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Baca juga:  HUT ke-22 Apeksi 2022, Event Promosi Kota Bandar Lampung

“Peristiwa diduga diawali adanya percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK (32) dan SH (63), dengan AD (38) dan RD (35), perihal kehilangan kendaraan bermotor,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Antisipasi Kamtibmas dan Siaga Bencana Alam, Brimob Polda Lampung Apel Gelar Pasukan

SH diduga tersulut emosi, mendatangi kemudian melakukan penembakan dengan senjata api, terhadap AD dan RD, sehingga ke-2 nya, mengalami luka tembak, dan dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pihak Kepolisian, saat ini telah berhasil mengamankan tersangka SH dan WK, berikut barang bukti senjata apinya, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga:  Keceriaan – Kegembiraan Belajar dan Bermain Siswa Sekolah Disabilitas Bunda Bandar Lampung

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, meminta semua pihak untuk menahan diri, dan mempercayakan sepenuhnya, penanganan perkara terkait peristiwa tersebut, kepada aparat penegak hukum. (***)