djurnalis.com – Pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah harus terdaftar pada pendataan Non ASN.
Pendataan itu sendiri berdasarkan pada Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Adapun pendataan Non ASN bertujuan untuk mendata pegawai Non ASN di instansi pemerintah.
Pendataan ditujukan kepada Tenaga Non ASN yakni Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional BKN.
Melansir dari laman resminya, Jumat (26/8/2022), terdapat dua tahapan pendaftaran yakni pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan Login menggunakan akun.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pembuatan Akun
A. Buat Akun
– Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
– Pastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN
– Klik ‘Buat Akun’
– Nantinya sistem akan menampilkan ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’
– Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
– Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik ‘Lanjutkan’
– Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
– Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”, silahkan melapor pada instansi masing-masing
– Klik ‘Lanjutkan’ untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian
– Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan
– Klik ‘Lanjutkan’ untuk mengecek ulang kesesuaian data
– Jika data sudah dipastikan benar, klik ‘Proses Pembuatan Akun’
B. Cetak Kartu Informasi Akun
– Untuk mencetak kartu informasi akun klik ‘Cetak Informasi Pendaftaran’
2. Login Akun
– Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
– Klik ‘Masuk Akun’ atau ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’
– Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik
– Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung
– Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
– Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
– Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
– Ikuti langkah tersebut hingga selesai
– Jika sudah, Anda dapat mencetak ‘Kartu Pendataan Tenaga Non ASN’
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
– Kartu Keluarga
– Ijazah
– Pas foto
– Swafoto/selfie
– Surat Keputusan (SK) Jabatan
– Bukti Pembayaran Gaji
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Ita).