djurnalis.com – Pihak kepolisian meingkus seorang oknum pendeta berinisial GAK (59 tahun) di Kabupaten Ketapang yang menyetubuhi gadis remaja berusia 16 tahun.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin mengatakan bahwa pendeta GAK sempat kabur.
Namun, ia berhasil diamankan di Palangkaraya, pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.
GAK mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali.
Yasin pun memaparkan kronologi kejadian tersebut.
Kronologi Kasus
Yasin menyebut kejadian itu berawal ketika tersangka GAK bersama istrinya PBE menginap di rumah orang tua korban di Kecamatan Jelai Hulu, Jumat, 15 Juli 2022 lalu.
Saat itu korban hanya bertiga bersama pelaku dan istri pelaku.
Kemudian, istrinya keluar rumah untuk beberapa waktu.
Kesempatan itu pun dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban yang terjadi dalam kamar rumah korban.
Yasin mengatakan, saat kejadian istri tersangka sempat memergoki aksi bejat tersebut.
Melihat istrinya ada di TKP, tersangka pun panik.
Ia kemudian mendorong istrinya untuk kemudian melarikan diri.
Bukannya jera, setelah perbuatan ketahuan, korban mengaku mengalami asusila lebih dari satu kali.
Yang mengerikannya, tersangka pernah mencabuli korban di lingkungan sekitar gereja.
“Bahkan salah satunya dilakukan tersangka di lingkungan sekitar gereja,” kata Yasin, dikutip dari Hi!Pontianak, Rabu (3/7/2022).
Oknum pendeta ini pun mengakui bahwa sudah lebih dari satu kali melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada pelaku.
Bahkan anak pelaku berinisial GD (22 tahun) yang merupakan mantan kekasih korban juga pernah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak satu kali.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yakni dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Saat ini korban sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan.
Cabuli Korban Lebih dari 10 Kali
Sementara saat dikonfirmasi, oknum pendeta GAK membenarkan bahwa dirinya pernah menyetubuhi korban.
Bahkan, ia mengaku melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali.
“Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali,” katanya.
Tersangka menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Oknum pendeta tersebut pun mengatakan bahwa ia sudah berjanji akan menikahi korban setelah lulus sekolah.
Ia mengaku bahwa ia melakukan perbuatan salah.
Ia berkata bahwa ia sangat menyesalinya.
Ia juga mohon maaf kepada istrinya dan keluarga korban.
Sementara itu, tersangka GD, mengaku bahwa jika selama pacaran hanya satu kali menyetubuhi korban.
Ternyata, saat ini ia sudah menikah dengan kakak sepupu korban.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Hnm)