News

Erick Thohir Mendadak Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Masalah Serius, Waduh!

40
×

Erick Thohir Mendadak Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Masalah Serius, Waduh!

Sebarkan artikel ini
Erick Thohir Mendadak Laporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Masalah Serius, Waduh!

djurnalis.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza mengungkapkan soal laporan tersebut.

Ifdhal menjelaskan Faizal mengunggah video pengacara Kamaruddin Simanjuntak tentang dirut Taspen yang mengelola dana bagi capres Rp300 triliun.

Menurut Ifdhal, unggahan tersebut mengandung fitnah yang sangat keji terhadap Erick Thohir.

“Ini fitnah yang sangat jahanam,” ujarnya.

Tuduhan pertama, lanjut Ifdhal, yakni menyebut Erick Thohir memiliki banyak istri dan semuanya dinikahi secara gaib.

Kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir belum dibayar sampai sekarang.

Lebih lanjut, Ifdhal menjelaskan dalam video tersebut Kamaruddin tidak menyebut nama Erick Thohir.

Namun Faizal menambahkan narasi dengan tulisan berisi fitnah keji terhadap Erick Thohir.

Hal tersebut membuat Erick Thohir terganggu dan terhina karena unggahan tersebut telah menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik, atau aanranding of goede naam.

Ifdhan mengatakan tuduhan punya banyak istri telah menyakiti hati Erick Thohir dan keluarga.

Ia pun menegaskan bahwa Erick Thohir merupakan ayah yang baik dan bertanggung jawab, serta sangat memperhatikan istri dan anaknya.

Selain itu, dia juga selalu menjaga rumah tangganya dan menjalani kehidupan yang harmonis bersama istri dan empat anaknya.

Erick Thohir juga sama sekali tidak memiliki catatan kawin cerai seperti yang dituduhkan dalam video tersebut.

Terkait pencalonan dalam Pilpres 2024, Ifdhal menyatakan Erick Thohir belum membuat keputusan politik apapun.

Pasalnya, saat ini dia masih fokus membenahi dan membuat BUMN menjadi perusahaan yang dapat diandalkan serta bermanfaat bagi rakyat dan negara.

Serta membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN yang terbukti korupsi dan bersalah.

Kemudian, Ifdhal juga menyebut Erick Thohir sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi demokrasi.

Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain tidak bisa dibiarkan karena justru akan mencederai demokrasi.

Atas fitnah tersebut, Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf terkait pencemaran nama baik dan pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Yar/Ita).