djurnalis.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (25/8/2022) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan.
Pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Dia kemudian dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya, Kamis.
Adapun sebanyak 15 saksi turut menjalani pemeriksaan dalam sidang etik tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan mereka berasal dari sejumlah instansi hingga pihak eksternal.
Menurut Nurul, lima orang berasal dari Patsus Brimob yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi).
Nurul menyebut mereka hadir bersamaan dengan Ferdy Sambo.
Selanjutnya lima saksi dari Provos, terdiri atas RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Kemudian tiga saksi dari Patsus Bareskrim, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).
Serta saksi dari luar Patsus terdiri atas HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Nurul menjelaskan bahwa semua saksi hadir secara langsung di lokasi kecuali Bharada E yang menghadiri sidang etik tersebut secara daring.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mereka terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman mati.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Nov).