Lampung Timur – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga Kecamatan Jabung, ke Kantor Polisi, karena terlibat kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Jumat (26/8), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah WT (44) warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung.

Baca juga:  Bursa Calon Pemimpin Metro Bermunculan Jelang Kontestasi Pilkada 2024.

“WT ditangkap SatRes Narkoba Polres Lampung Timur dirumahnya, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Tinjau Operasi Pasar Beras, Pastikan Ketersediaan Pangan di Provinsi Lampung Aman

“Dari hasil penangkapan, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Timbangan Elektrik,” ucapnya.

Baca juga:  Nekat Cium Istri Orang, Warga Sekampung Udik Babak Belur Dihajar Pelaku yang juga Suaminya

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (***)