Gunakan Narkoba, Warga Jabung Diamankan Polisi

Lampung Timur – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga Kecamatan Jabung, ke Kantor Polisi, karena terlibat kasus Narkoba.

Lampung Timur – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga Kecamatan Jabung, ke Kantor Polisi, karena terlibat kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Jumat (26/8), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah WT (44) warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung.

Baca juga:  Cabut Larangan Ekspor Migor dan CPO, Diapresiasi Petani dan Pengusaha Sawit di Lampung

“WT ditangkap SatRes Narkoba Polres Lampung Timur dirumahnya, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  Empat Orang Diciduk di Metro, Polisi Temukan Sabu dan Senpi Rakitan.

“Dari hasil penangkapan, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Timbangan Elektrik,” ucapnya.

Baca juga:  Simpan Ratusan Paket Tembakau Sinte, Remaja Ini Di Amankan Sat narkoba Polres Metro.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (***)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use