Lampung Timur – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga Kecamatan Jabung, ke Kantor Polisi, karena terlibat kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Jumat (26/8), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah WT (44) warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung.

Baca juga:  Kedua Terdakwa Tidak Saling Mengenal, JPU Tuntut Dengan Pasal 340 KUHP

“WT ditangkap SatRes Narkoba Polres Lampung Timur dirumahnya, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga:  DPRD Metro Menggelar Paripurnakan Penetapan Bambang-Rafieq Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota.

“Dari hasil penangkapan, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Timbangan Elektrik,” ucapnya.

Baca juga:  Sat Res Narkoba Polres Metro Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (***)