Gunakan Narkoba, Warga Jabung Diamankan Polisi

Lampung Timur – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga Kecamatan Jabung, ke Kantor Polisi, karena terlibat kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Jumat (26/8), mengatakan bahwa inisial tersangka adalah WT (44) warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung.

“WT ditangkap SatRes Narkoba Polres Lampung Timur dirumahnya, pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

Baca juga:  Langgar Jam Operasional, Puluhan Angkringan di Bubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung
Baca juga:  DPC Gerindra Metro Buka Diri Bagi Partai Yang Ingin Mengusung Cakada Pada Pilkada 2024 - 2029.

“Dari hasil penangkapan, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Timbangan Elektrik,” ucapnya.

Baca juga:  MTQ Ke-53 Resmi Dibuka, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Masyarakat Lebih Mencintai Alquran

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (***)