djurnalis.com – Pihak kepolisian menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kini total tersangka dalam kasus tersebut ada lima orang.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan status tersangka tersebut di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
“Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” terangnya.
Kemudian, Agung menjelaskan bahwa Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Ferdy Sambo (FS), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J serta merekayasa kasus tersebut.
Kemudian Bharada E berperan sebagai eksekutor, serta Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan pembunuhan.
Para tersangka terjerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Adapun pada awal kasus ini mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2022).
Namun dalam penyelidikan muncul sejumlah kejanggalan sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus.
Polri turut melibatkan pihak eksternal dalam pengusutan kasus tersebut seperti Kompolnas dan juga Komnas HAM.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Nov).