News

Kabar Gembira! Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Tanpa Tes, Kamu Termasuk? Buruan Cek

80
×

Kabar Gembira! Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Tanpa Tes, Kamu Termasuk? Buruan Cek

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira! Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Tanpa Tes, Kamu Termasuk? Buruan Cek

djurnalis.com – Beberapa kategori guru honorer bisa mengikui seleksi PPPK 2022 tanpa tes.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan baru Permen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Melansir dari laman Sindonews pada Selasa (2/8/2022), berikut 8 kategori guru honorer yang bisa ikut PPPK 2022 tanpa tes:

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Kategori ini yaitu guru THK yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Dalam PPPK Guru 2022, Guru THK II masuk dalam prioritas 1 dan hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Kategori ini terdiri atas guru negeri yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri tersebut menjadi prioritas 1 pada seleksi PPPK Guru 2022 dan hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Kategori ini terdiri atas guru swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta tersebut menjadi prioritas 1 pada seleksi PPPK Guru 2022 dan hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulus PPG yang Lulus Passing Grade

Kategori ini yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi

Dalam PPPK Guru 2022, guru lulusan PPG masuk dalam prioritas 1 dan hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

5. Guru THK II

Guru THK II yang belum mengikuti seleksi pada PPPK 2021 masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.

Kategori ini hanya perlu mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, dan kinerja.

Selain itu juga pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbud Ristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG

Guru THK II yang belum lulus passing grade (TL) pada PPPK 2021 masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.

Kategori ini hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, dan kinerja.

Selain itu juga pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbud Ristek.

7. Guru Non ASN Negeri yang Terdaftar Dapodik dan Belum Ikut PPPK 2021

Kategori ini yakni bagi guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti PPPK 2021.

Guru pada kategori ini masuk sebagai pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN Negeri yang Terdaftar Dapodik tetapi Belum Lulus Passing Grade

Kategori ini yakni bagi guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun namun belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Guru pada kategori ini masuk sebagai pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Rah).