djurnalis.com – Kementerin Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kuota CPNS dan PPPK 2022.
Hal itu tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022, kuota CPNS dan PPPK 2022.
Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menyebut kuota untuk tahun anggaran 2022 yakni 1.200.429.
Formasi tersebut terdiri atas CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru.
Angka tersebut lebih banyak dari yang sebelumnya disebutkan oleh Pelaksana Tugas MenPAN-RB Mahfud MD yakni 1.086.128.
“Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta Pemda mengajukan usulan formasi,” ujarnya, Rabu (24/8/2022), seperti dilansir dari fajarcoid.
“Meskipun ada juga yang menolak, namun setelah didemo honorer baru mengajukan usulan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Aba Subagja menegaskan penetapan kuota ASN PNS maupun PPPK ini sudah final dan tidak ada lagi penambahan formasi.
Menurutnya, ada beberapa daerah yang meminta formasi namun pihaknya menolak karena telah melewati batas waktu.
Adapun berikut rincian formasi CPNS dan PPPK Guru dan Nonguru 2022:
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
– Guru, 50.000
– dosen, 15.000
– Nakes, 7.000
– Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
– Guru, 758.018
– Nakes, 255.249
– Jabatan teknis, 41.009
4. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
5. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
– PPPK dan CPNS Papua, 28.895
– PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).