News

Kabareskrim Bongkar Sosok yang Bujuk Bharada E Ungkap Dalang Pembunuhan Brigadir J, Tak Disangka!

61
×

Kabareskrim Bongkar Sosok yang Bujuk Bharada E Ungkap Dalang Pembunuhan Brigadir J, Tak Disangka!

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Bongkar Sosok yang Bujuk Bharada E Ungkap Dalang Pembunuhan Brigadir J, Tak Disangka!

djurnalis.com – Kabareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkap sosok yang membujuk Bharada E untuk mengaku.

Adapun sosok yang berhasil membujuk Bharada E adalah penyidik.

Kegigihan penyidik juga berhasil membuat Bhadara E mengungkap dalang di balik pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan itu turut membantah pengakuan pengacara Bharada E sebelumnya.

Adapun pengacara Bharada E mengaku berhasil membuat kliennya mengungkap semua peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” terangnya, Selasa (9/8/2022).

Agus menjelaskan bahwa Bharada E sebelumnya didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo.

Namun pengacara bernama Andreas Nihot Silitonga itu mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022).

Karena akan ada penetapan status tersangka, maka saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.

Dia kemudian didampingi dua pengacara yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Agus menilai tidak adil jika pengacara baru Bharada E menyampaikan kepada publik bahwa dia lah yang membuat kliennya mengungkap semua kejadian di TKP.

Menurut Agus, penyidik telah melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E tergugah bahwa ancaman hukumannya cukup berat jadi jangan ditanggung sendiri.

Oleh karena itu, Bharada E kemudian membuat pengakuan secara sadar.

Sementara itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Para tersangka itu terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Akibat perbuatannya tersebut, mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati atau paling lama 20 tahun.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Nov).