News

Kapolri Kantongi Sosok yang Ambil CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo, Siapa Dia? Pasti Mengejutkan

71
×

Kapolri Kantongi Sosok yang Ambil CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo, Siapa Dia? Pasti Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
Kapolri Kantongi Sosok yang Ambil CCTV Rumah Irjen Ferdy Sambo, Siapa Dia? Pasti Mengejutkan

djurnalis.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi sosok yang mengambil CCTV rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, sosok tersebut merupakan anggota Polri yang juga telah menjalani pemeriksaan.

Dia juga mengaku telah mengetahui bagaimana sosok itu mengambil CCTV yang disebut rusak tersebut.

“Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” terangnya, Kamis (4/8/2022).

“Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 25 anggota Polri yang tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Dari 25 anggota yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (pati) berpangkat jenderal bintang satu.

Kemudian lima orang berpangkat Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama), serta lima bintara dan tamtama.

Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Menurut Listyo, ketidakprofesionalan itu membuat proses olah TKP dan penanganan TKPi terhambat, termasuk penyidikan yang seharusnya bisa berjalan dengan baik.

Listyo menyebut hilangnya rekaman CCTV yang turut disorot masyarakat menjadi perhatian khusus Polri.

Pihaknya akan memproses puluhan anggota Polri tersebut berdasarkan keputusan apakah termasuk pelanggaran pidana atau kode etik.

Sementara itu, Listyo juga menyebut ada empat anggota yang ditahan di tempat khusus selama 30 hari.

Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah tindakan para personel tersebut merupakan perintah dari seseorang atau inisiatif sendiri.

Pihaknya juga telah menetapkan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J sebagai tersangka.

Dia terjerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Nov).