djurnalis.com – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan Tim Khusus akan melaksanakan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke Polda Metro Jaya.
“Kami dari Timsus karena di samping sebagai Kabareskrim saya juga masuk dalam bagian daripada Timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan pelaporan polisi limpahan dari Polres ke Polda Metro,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Agus menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki tiga kasus terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambi.
Pertama, laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan dari Putri Candrawathi.
Kemudian, laporan ancaman pembunuhan yang dilaporkan oleh Bharada E terhadap Brigadir J.
Serta laporan dari keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Brigadir J.
Agus menyatakan tim khusus akan sama-sama melakukan evaluasi terkait permintaan penyidik tersebut.
Menurut Agus, langkah tersebut untuk melaksanakan perintah Kapolri untuk membuat terang kasus tersebut.
Agus menuturkan kendala adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan memang membuat pihaknya butuh waktu untuk menuntaskannya.
Kapolri telah memastikan bahwa proses penanganan kasus tidak hanya berhenti pada penonaktifan, mutasi, dan penetapan tersangka.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut sampai semua yang terlibat bisa terungkap dan ditindak tegas.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari djurnalis.com di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Ven/Nov).